Kasus Ibu Cabuli Anak, KemenPPPA Minta Polisi Segera Tangkap Pemilik Akun FB Icha Shakila
Peristiwa | 8 Juni 2024, 14:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta agar polisi segera menangkap pemilik akun Facebook Icha Shakila yang diduga menjadi otak di balik kasus ibu cabuli anak di Tangerang Selatan (Tangsel) dan Bekasi.
"Tim Siber Polri diharapkan segera menemukan pemilik akun yang menyuruh ibu melakukan pencabulan ke anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (8/6/2024).
Baca Juga: Pemilik Akun FB Icha Shakila Diburu, Diduga jadi Otak Kasus Ibu Cabuli Anak di Tangsel dan Bekasi
Nahar mengatakan bahwa berdasarkan keterang polisi, akun Facebook Icha Shakila mengiming-imingi kedua ibu tersebut dengan sejumlah uang agar mau membuat konten dewasa yang melibatkan anak.
Menurutnya, pemilik akun tersebut berperan dalam tindakan kekerasan seksual terhadap anak ini.
"(Motif) ekonomi dan grooming kekerasan seksual berbasis elektronik oleh seseorang melalui akun FB yang sama dengan kasus di Tangsel," ujar Nahar, seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa korban anak telah mendapatkan pendampingan, masing-masing dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi.
Diberitakan sebelumnya, kasus ibu cabuli anak terjadi di dua tempat sekaligus, yakni di Tangsel dan Bekasi.
Peristiwa di Bekasi melibatkan R (22) yang telah menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (2/6/2024). R mengaku telah melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri dan peristiwa ini direkam.
R melancarkan aksinya di rumah kontrakan ditinggali R di Tangerang Selatan pada Juli 2023.
Baca Juga: Ibu yang Cabuli Anak di Bekasi Diiming-imingi Rp15 Juta, Sempat Tolak, tapi Diancam
Sementara, peristiwa di Bekasi melibatkan AK (26) yang telah ditangkap di Kampung Rawa Ilat, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/6/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AK melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri pada Desember 2023 di rumahnya di Jalan Kampung Pakuning, Sukarapih, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara