LMN Iming-Imingi Paket Haji Tanpa Antre Pakai Visa Ilegal Rp100 Juta, 50 Orang jadi Korban
Peristiwa | 7 Juni 2024, 20:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pegiat media sosial perempuan berinisial LMN (40) diduga menjual paket haji menggunakan visa ilegal di media sosial Facebook dengan iming-iming berhaji tanpa antre.
Hal itu diungkapkan oleh Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary dalam konferensi persnya pada Jumat (7/6/2024).
"Dia (LMN-red) berjualan melalui sosial media yaitu dalam hal ini Facebook, dan akun Facebook-nya sudah cukup banyak follower-nya sudah 5000, sudah mentok kalau di Facebook, ya. Jadi, dia berjualan melalui akun Facebook-nya itu," kata Yusron.
Baca Juga: Kronologi Selebgram LMN Ditangkap Polisi Arab Saudi Diduga Jual Visa Haji Ilegal via Facebook
Yusron mengatakan, LMN sudah memberangkatkan sebanyak 50 orang ke Makkah, yang diduga hanya memiliki visa kunjungan dan hendak berhaji.
"Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan sudah membawa 50 orang jemaah dan ada di Makkah saat ini," ujarnya.
"KJRI juga sudah bertemu dengan mereka di salah satu hotel, dan saat ini kondisi jemaah agak bingung karena tidak tahu nasib mereka."
Yusron mengatakan, 50 orang tersebut terancam dipulangkan ke Indonesia. Selain itu, ia juga telah mengimbau kepada mereka untuk tidak nekat berhaji tanpa menggunakan visa resmi.
Iming-Iming Haji Tanpa Antre
Yusron menambahkan, LMN menjual paket haji tanpa antre menggunakan visa ziarah kepada calon jemaah dengan biaya sebesar Rp100 juta.
Baca Juga: [BREAKING NEWS] Detik-Detik Jelang Penentuan Hilal Idul Adha 2024, Positif Terlihat di Makassar!
"Di akun Facebook-nya, LMN juga menawarkan berbagai macam jasa lainnya seperti jasa pembuatan smart card haji, dia memang jualan melalui Facebook," ucapnya.
"LMN sendiri punya travel biro inisialnya AND tour and travel. Travel bironya baru memiliki izin umroh dan belum memiliki izin haji, nanti kami akan tindaklanjuti laporan ini kepada kepolisian dan Kementerian Agama (Kemenag)."
Ia menyebut, hingga kini LMN masih menjalani proses hukum di Kejaksaan Arab Saudi dengan dijerat pasal Financial Fraud.
"Jadi, pada saat kami mendampingi suaminya bertemu dengan jaksa, kami memohon supaya dibebaskan dengan jaminan," tutur Yusron.
"Namun, menurut jaksa, kasus financial fraud ini cukup berat di Arab Saudi dan tidak bisa memperoleh pembebasan dengan jaminan, kecuali nanti ada temuan baru dari kasus ini."
Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV