> >

LMN Iming-Imingi Paket Haji Tanpa Antre Pakai Visa Ilegal Rp100 Juta, 50 Orang jadi Korban

Peristiwa | 7 Juni 2024, 20:35 WIB
Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary saat konferensi pers penangkapan pegiat media sosial LMN yang diduga menjual paket haji tanpa visa resmi (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegiat media sosial perempuan berinisial LMN (40) diduga menjual paket haji menggunakan visa ilegal di media sosial Facebook dengan iming-iming berhaji tanpa antre.

Hal itu diungkapkan oleh Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary dalam konferensi persnya pada Jumat (7/6/2024).

"Dia (LMN-red) berjualan melalui sosial media yaitu dalam hal ini Facebook, dan akun Facebook-nya sudah cukup banyak follower-nya sudah 5000, sudah mentok kalau di Facebook, ya. Jadi, dia berjualan melalui akun Facebook-nya itu," kata Yusron.

Baca Juga: Kronologi Selebgram LMN Ditangkap Polisi Arab Saudi Diduga Jual Visa Haji Ilegal via Facebook

Yusron mengatakan, LMN sudah memberangkatkan sebanyak 50 orang ke Makkah, yang diduga hanya memiliki visa kunjungan dan hendak berhaji.

"Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan sudah membawa 50 orang jemaah dan ada di Makkah saat ini," ujarnya.

"KJRI juga sudah bertemu dengan mereka di salah satu hotel, dan saat ini kondisi jemaah agak bingung karena tidak tahu nasib mereka."

Yusron mengatakan, 50 orang tersebut terancam dipulangkan ke Indonesia. Selain itu, ia juga telah mengimbau kepada mereka untuk tidak nekat berhaji tanpa menggunakan visa resmi.

Iming-Iming Haji Tanpa Antre

Yusron menambahkan, LMN menjual paket haji tanpa antre menggunakan visa ziarah kepada calon jemaah dengan biaya sebesar Rp100 juta.

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Detik-Detik Jelang Penentuan Hilal Idul Adha 2024, Positif Terlihat di Makassar!

Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU