> >

Basuki Geleng-Geleng Kepala Disebut Pembangunan IKN Terjadi Perampasan Tanah: Nggak Ada Istilah Itu

Peristiwa | 6 Juni 2024, 12:38 WIB
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono tengah meninjau pembangunan Kawasan Istana Presiden di KIPP Ibu Kota Nusantara (IKN). Presiden Joko Widodo menunjuk Basuki sebagai Plt Kepala Otorita IKN menggantikan Bambang Susantono yang mengundurkan diri, Senin (3/6/2024). (Sumber: KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pelaksana Tugas Otorita Ibu Kota Nusantara Basuki Hadimuljono membantah ada perampasan tanah di IKN sebagaimana disampaikan dalam forum diskusi di Indonesia Corruption Watch (ICW).

Hal tersebut disampaikan Basuki Hadimuljono yang juga Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (6/6/2024).

“Perampasan apa?” ucap Basuki sambil geleng-geleng kepala.

Basuki pun menegaskan tidak ada istilah perampasan tanah dalam pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

“Apa itu perampasan? Nggak ada, nggak ada istilah itu,” tegas Basuki.

Baca Juga: PDIP soal Puan Anggap Anies Sosok Realistis untuk Pilgub Jakarta: Keputusan Akhir di Bu Mega

Menurut Basuki, arahan Presiden Jokowi sudah jelas dalam Pembangunan di IKN yakni mengutamakan kepentingan rakyat sebagai prioritas terpenting.

“Arahanya Pak Presiden itu utamakan kepentingan masyarakat,” ujar Basuki.

Lantas dikonfirmasi, apakah semua elemen masyarakat terkait sudah dilibatkan dalam Pembangunan IKN. Basuki mengaku belum tahu karena dirinya baru ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Otorita Ibu Kota Nusantara.

“Ya belum tau, saya baru ditunjuk,” kata Basuki.

Baca Juga: KPU Hormati Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah

Sebelumnya diskusi yang diselenggarakan ICW Rabu (5/6/2024)  membahas dampak mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dari jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam forum diskusi tersebut, mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe tidak akan menghentikan praktik perampasan tanah yang terjadi di IKN.

ICW berpendapat, saat UU no 3/2022 tentang IKN disahkan, partisipasi publik diabaikan. Pembahasan hingga pengesahan dilakukan serba kilat.

Dalam pembangunannya, sederet masalah turut bermunculan, mencakup dampak kerusakan terhadap lingkungan hidup, dan kerugian bagi warga di sekitar proyek pembangunan. Pengunduran diri pimpinan otorita lantas membawa pada pentingnya mengungkap masalah-masalah yang ada dalam megaproyek IKN.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU