> >

UU KIA: Ibu Pekerja Bisa Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan, tapi Ada Ketentuannya

Humaniora | 6 Juni 2024, 10:53 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima laporan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka terkait RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang. (Sumber: Foto: Jaka/vel via dpr.go.id)

Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi:

a. Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/atau

b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.  

Sementara itu, suami yang mendampingi istri melahirkan berhak mendapatkan cuti maksimal 5 hari, sebagaimana tertuang dalam pasal 6 ayat 2 dengan bunyi sebagai berikut.

Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada: 

a. masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan; atau

b. saat mengalami keguguran, selama 2 (dua) hari. 

Baca Juga: Bersih-Bersih Sampah Pantai di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Aturan Gaji Saat Cuti Melahirkan

Dalam UU KIA tersebut juga mengatur pemberian gaji saat ibu cuti melahirkan dalam Pasal 5 ayat 2 a dan b.

Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:

a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;

b. secara penuh untuk bulan keempat; dan

c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Apabila saat cuti melahirkan, ibu pekerja diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU