> >

KPU Hormati Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah

Peristiwa | 5 Juni 2024, 14:42 WIB
Komisioner KPU August Mellaz saat berbicara dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/8/2022) (Sumber: Tangkapan layar siaran kanal YouTube KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati putusan Mahkamah Agung mengenai penghitungan batas usia calon kepala daerah.

“Jadi, kami secara prinsip tentu menghormati kewenangan dari lembaga-lembaga yang ada dalam struktur tata negara Indonesia,” kata Anggota KPU August Mellaz saat hadir secara daring dalam seminar yang diselenggarakan di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, Rabu (5/6/2024), sebagaimana dikutip Antara.

Dia lebih lanjut menyampaikan KPU akan berpegang teguh pada aturan yang berlaku. August juga menegaskan, KPU tidak memiliki niat untuk mengubah peraturan guna mengakomodasi kepentingan seseorang.

Baca Juga: MA Didesak Selidiki Beredarnya 2 Versi Putusan Uji Materi Syarat Usia Calon Kepala Daerah

“Kemudian kalau ada semacam tudingan bahwa putusan ini punya pretensi kepada seseorang, percayalah KPU tidak akan masuk ke wilayah sana. Ini putusan yang berasal dari kekuasaan, pembagian kekuasaan yang lain di bidang lain, dari bidang yudikatif,” jelasnya.

Pada Rabu (29/5/2024) pekan lalu, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait penghitungan batas usia minimal calon kepala daerah.

Dalam putusannya, MA mengubah ketentuan penghitungan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dari terhitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi setelah yang bersangkutan dilantik.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh sebab itu, MA menyatakan pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".

Baca Juga: Akademisi Nilai Putusan MA soal Penghitungan Syarat Usia Minimum Kepala Daerah Satu Pola dengan MK

Pasal itu berbunyi bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Dalam pertimbangannya, MA berpendapat penghitungan usia bagi calon penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah, harus dihitung sejak tanggal pelantikannya atau sesaat setelah berakhirnya status calon tersebut sebagai calon, baik sebagai calon pendaftar, pasangan calon maupun calon terpilih.

MA juga memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU