Luhut: Uni Eropa Mulai Mengakui Indonesia Punya Hak Larang Ekspor Bijih Nikel
Peristiwa | 5 Juni 2024, 14:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebut Uni Eropa mulai mengakui Indonesia berhak melakukan pelarangan ekspor bijih nikel atau nickel ore.
Hal tersebut disampaikan oleh Luhut setelah menghadiri rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (5/4/2024).
“Mereka (Uni Eropa) sekarang sudah mulai mengakui bahwa kita punya hak untuk itu (melarang ekspor bijih nikel),” ujar Luhut.
Dalam rapat, Luhut juga melaporkan jika timnya sudah bernegosiasi dengan Uni Eropa (UE) soal gugatan UE di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) atas larangan ekspor nikel RI.
Baca Juga: MA Didesak Selidiki Beredarnya 2 Versi Putusan Uji Materi Syarat Usia Calon Kepala Daerah
“Saya juga ingin laporkan tim kami dengan tim Uni Eropa sudah negosiasi, (mereka) sudah mau negosiasi mengenai pelarangan kita ekspor nikel ore,” kata Luhut.
Menurut Luhut, sebenarnya Indonesia tidak melarang ekspor turunan nikel, seperti ekspor prekursor. Ditegaskan Luhut, Indonesia tidak mau didikte oleh Uni Eropa untuk melakukan suplai.
“Kami tidak larang (ekspor prekursor), tapi saya bilang kami juga punya hak untuk suplai. Tidak bisa kalian (Uni Eropa) dikte kami,” kata Luhut.
Apalagi saat ini, kata Luhut, tengah mengembangkan industri hilirisasi nikel di dalam negeri untuk mendapat nilai tambah.
“Nickel ore (bijih nikel) menjadi stainless steel itu, di situ pertambahan (nilai) yang tinggi sekali,” kata Luhut.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV