> >

MA Didesak Selidiki Beredarnya 2 Versi Putusan Uji Materi Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Hukum | 5 Juni 2024, 11:12 WIB
Gedung Mahkamah Agung RI (Sumber: mahkamahagung.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) didesak untuk menyelidiki beredarnya dua versi putusan uji materi syarat usia minimal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada.

Selain itu, fenomena beredarnya dua salinan putusan tersebut harus disorot untuk menggali motivasi pihak yang menyebarkan salinan putusan versi pertama yang di dalamnya tidak memuat dissenting opinion.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti sebagaimana dilansir dari Kompas.id. Rabu (5/6/2024).

“Apakah benar itu untuk cek ombak atau mengubah konstelasi. Tapi bahwa bisa ada dua versi yang beredar, ya harus internal Mahkamah Agung yang bertugas menyelidiki itu,” kata Bivitri.

Baca Juga: Jokowi soal Izinkan Ormas Kelola Tambang: Yang Diberikan Itu Badan-Badan Usaha

Sebab, kata Bivitri, publik berhak mendapatkan penjelasan dari MA mengingat implikasi dari putusan syarat calon kepala daerah tersebut tidak main-main.

Sebagai informasi, dalam sepekan ini beredar dua versi salinan putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 terkait uji materi Pasal 4 Ayat (1) Huruf d PKPU No 9/2020.

Salinan putusan versi pertama beredar di sejumlah kalangan pada 30 Mei 2024 atau sehari setelah diputus oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius dengan hakim anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Salinan putusan setebal 63 halaman itu mengabulkan permohonan Partai Garuda dan memerintahkan KPU untuk mencabut pasal yang dipersoalkan. Dalam salinan putusan itu, tidak ada watermark bertuliskan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Jokowi Optimistis Upacara HUT ke-79 RI di IKN: Hampir Final

Lalu pada versi kedua putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 dapat diunduh dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI pada 3 Juni 2024 dengan tebal 69 halaman.

Terdapat hal mencolok yang membedakan dalam dua salinan tersebut. Pada salinan versi 3 Juni, hakim agung Cerah Bangun mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Menurut dia, MA seharusnya menolak permohonan Partai Garuda dan menyatakan Pasal 4 Ayat (1) Huruf d PKPU No 9/2020 tidak bertentangan dengan UU Pilkada.

Menuru Bivitri, penyelidikan terhadap dua versi salinan putusan tersebut penting dilakukan tanpa harus menyalahkan pihak-pihak lain di luar MA yang sudah membaca dan membahas putusan versi pertama.

Sebab, amar putusan dan pertimbangan hukum dari dua versi salinan putusan itu sama.

“Kalau memang beda, kita bisa menyalahkan siapa yang membuat pemalsuan putusan. Namun, menurutku memang sama. Cuma ada tambahannya,” katanya.

Baca Juga: Hasto usai Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya: Saya Diduga Menghasut dan Menciptakan Kerusuhan

Di samping itu, Bivitri menuturkan publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di internal MA terkait beredarnya dua versi putusan uji materi syarat usia minimal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sebab, sambung Bivitri, implikasi politik dari putusan tersebut sangat besar dan tidak main-main.

Contohnya, muncul spekulasi yang luar biasa bahwa putusan itu berkaitan dengan kepentingan salah satu putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk turut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU