> >

ICW Desak Pansel Komisioner dan Dewas KPK Jadikan Kepatuhan LHKPN sebagai Syarat Pertama

Hukum | 5 Juni 2024, 11:28 WIB
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Sumber: ANTARA/Fianda SJofjan Rassat)

“Oleh sebab itu, jika pendaftar tidak patuh (baik terlambat atau tidak melapor) LHKPN, maka sudah barang tentu integritas calon tersebut bisa dipandang bermasalah,” tegas Kurnia.

“Lagipun, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap penyelenggara negara memang diwajibkan patuh melaporkan LHKPN.”

Sebagai informasi, Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) membuka pendaftaran calon pimpinan dan dewan pengawas KPK mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2024.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU