> >

Jokowi soal Izinkan Ormas Kelola Tambang: Yang Diberikan Itu Badan-Badan Usaha

Peristiwa | 5 Juni 2024, 10:21 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpidato dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2024 di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

KALIMANTAN TIMUR, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo membantah memberikan izin pengolalan tambang kepada organisasi masyarakat (ormas).

Jokowi menegaskan izin mengelola tambang diberikan kepada badan-badan usaha yang ada di ormas bukan ormasnya.

Pernyataan itu disampaikan oleh Presiden Jokowi usai meninjau Istana Kepresiden di IKN, Kalimantan Timur Rabu (5/6/2024).

“Yang diberikan itu adalah badan-badan usaha yang ada di ormas,” kata Jokowi.

Semisal, kata Jokowi, dalam sebuah organisasi ada koperasi maka koperasi tersebut yang akan mendapatkan izin untuk mengelola tambang.

Baca Juga: Patra Zen sebut Hasto Kristiyanto Diperiksa 4 Penyidik dan Dijerat dengan 3 Pasal

“Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain, jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya,” kata Jokowi.

Jokowi lebih lanjut menegaskan, untuk bisa mendapatkan izin mengelola tambang juga tidak mudah. Sebab, katanya, syarat-syarat bagi badan usaha yang ada di ormas cukup ketat untuk mendapat izin kelola tambang.

“Persyaratakannya juga sangat ketat,” ucap Jokowi.

Sebelumnya kemarin, Plh Kepala Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengungkap pikiran dasar Presiden Jokowi yang memberikan izin pengelolaan tambang. Ngabalin menyampaikan, satu di antaranya adalah karena ormas berkontribusi dalam penanganan Covid-19.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU