> >

Bikin SIM Harus Pakai BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Punya? Ini Penjelasannya

Humaniora | 5 Juni 2024, 06:30 WIB
Ilustrasi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling. (Sumber: ANTARA/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan aturan baru yang mengharuskan penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menjelaskan, uji coba aturan ini akan berlaku untuk semua jenis SIM mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024).

Uji coba akan dilaksanakan di tujuh wilayah, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi,” ungkap Faisal, Selasa (4/6/2024). 

Baca Juga: Simak Cara Cek Status dan Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud Juni 2024 di pip.kemdikbud.go.id

Faisal menegaskan bahwa aturan ini masih dalam tahap uji coba dan dipastikan tidak ada hambatan sebelum diterapkan secara nasional.

Bagaimana jika ada masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan saat akan mengurus SIM?

Faisal mengimbau masyarakat yang belum terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan untuk segera mendaftar.

Status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan nantinya akan menjadi salah satu syarat pengurusan SIM.

Langkah ini bertujuan untuk menjaring peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif agar dapat terliterasi.

Di sisi lain, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menyatakan bahwa masyarakat yang belum mendaftar tidak perlu khawatir. Pada minggu pertama pelaksanaan, petugas BPJS Kesehatan akan hadir di seluruh kantor polda lokasi uji coba.

Petugas BPJS Kesehatan di kantor polda akan melakukan sosialisasi kepada pemohon SIM.

“Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” terang David, Selasa (4/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

Pemerintah menilai aturan pembuatan SIM harus pakai BPJS Kesehatan tidak akan memberatkan masyarakat. Menurut pemerintah, aturan tersebut justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordianator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan (Kemenko PMK) Nunung Nuryartono menyebut implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.

“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay (penundaan yang tidak diperlukan),” ujar Nunung.

“Ini yang harus digarisbawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” pungkasnya.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, Simak Persyaratan dan Dokumen yang Dibutuhkan

 

 

 

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU