2 Tersangka Kasus Korupsi Timah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Segera Disidang
Hukum | 4 Juni 2024, 14:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo menyebut Kejagung melimpahkan dua tersangka kepada pihaknya pada hari ini, Selasa (4/6/2024).
"Jadi pada hari ini, Selasa 4 Juni 2024, tim penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau yang lebih sering kita dengar dengan tahap II," kata Haryoko dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
"Adapun tersangka yang sudah diserahkan ke penuntut umum ada dua tersangka."
Dua tersangka tersebut yakni beneficial ownership CV VIP Tamron Tamsil alias Aon (T alias A), dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
"Terkait dengan penyerahan ini kegiatan selanjutnya tim penuntut umum sedang memantapkan lagi susunan surat dakwaaan dan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Ia mengatakan, pascapelimpahan perkara, penahanan Tamron dan Albani sebagai tersangka, kini berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum untuk maksimal 20 hari ke depan.
Tamron akan tetap ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Albani akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Terkait dengan barang bukti yang sudah diserahkan ke penuntut umum antara lain, kendaraan bermotor, barang elektronik, barang berharga seperti emas, dan uang tunai," tegasnya.
Baca Juga: Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi dan Suaminya soal Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis
Adapun dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan 22 tersangka, yakni eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo (SW), eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rusbani (BN), Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana (AS).
Kemudian pemilik manfaat atau beneficial ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie (HL), Marketing PT TIN Fandy Lingga (FL), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan (SG), Direktur PT SIP MB Gunawan (MBG).
Lalu pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Tamsil alias Aon (TN), Dirut CV VIP Hasan Tjhie (HT) alias ASN., eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY), Manajer Operasional Tambang CV VIP Achmad Albani (AA), Direktur Utama (Dirut) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI).
Kemudian General Manager (GM) PT TIN Rosalina (RL), Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta (SP), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah (RA), eks Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Erminda (EE).
Lalu Eks Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk Alwin Albar (ALW), Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HLN), yang dijuluki crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Perwakilan PT RBT Harvey Moeis (HM) suami dari artis Sandra Dewi, eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariono (BGA).
Dan satu tersangka perintangan penyidikan kasus tersebut yakni adik Tamron Tamsil, Toni Tamsil (TT) alias Akhi.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini yang tadinya Rp271 triliun meningkat drastis menjadi Rp300 triliun.
Ia menyebut hal tersebut berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 triliun, menjadi sekitar Rp300 triliun," kata Jaksa Agung dalam konferensi pers, Rabu (29/5).
Baca Juga: Update Korupsi PT Timah: Kejagung akan Lakukan Sejumlah Upaya untuk Hadirkan Tersangka Hendry Lie
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV