2 Tersangka Kasus Korupsi Timah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Segera Disidang
Hukum | 4 Juni 2024, 14:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo menyebut Kejagung melimpahkan dua tersangka kepada pihaknya pada hari ini, Selasa (4/6/2024).
"Jadi pada hari ini, Selasa 4 Juni 2024, tim penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau yang lebih sering kita dengar dengan tahap II," kata Haryoko dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
"Adapun tersangka yang sudah diserahkan ke penuntut umum ada dua tersangka."
Dua tersangka tersebut yakni beneficial ownership CV VIP Tamron Tamsil alias Aon (T alias A), dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
"Terkait dengan penyerahan ini kegiatan selanjutnya tim penuntut umum sedang memantapkan lagi susunan surat dakwaaan dan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Ia mengatakan, pascapelimpahan perkara, penahanan Tamron dan Albani sebagai tersangka, kini berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum untuk maksimal 20 hari ke depan.
Tamron akan tetap ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Albani akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Terkait dengan barang bukti yang sudah diserahkan ke penuntut umum antara lain, kendaraan bermotor, barang elektronik, barang berharga seperti emas, dan uang tunai," tegasnya.
Baca Juga: Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi dan Suaminya soal Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV