> >

Bantah Pernyataan Saksi, SYL Mengaku Tak Bisa Seenaknya Utak-atik Eselon 1 Kementan

Hukum | 4 Juni 2024, 10:40 WIB
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL di persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya, Senin (3/6/2024). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL membantah dirinya bisa seenaknya mengutak-atik posisi eselon 1 di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ia mengatakan memecat atau mengganti jabatan di eselon 1 Kementan bukan perkara yang mudah.

Pernyataan ini disampaikan SYL saat memberikan tanggapan atas kesaksian Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan Dedi Nursyamsi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya, Senin (3/6/2024).

"Selalu saja di-framing seakan-akan Syahrul bisa mengganti seenak-enaknya saja sebagai menteri, Eselon I. Padahal Eselon I tak mudah diganti," kata SYL di ruang sidang.

Pasalnya, lanjut SYL, rotasi eselon 1 di Kementan harus diakukan melalu tim penilaian akhir (TPA).

"Harus melalui TPA Presiden. Prof Dedi tahu itu?" tanya SYL kepada Dedi.

"Tahu," jawab Dedi.

SYL pun menegaskan dirinya perlu mengklarifikasi terkait ancaman pemecatan terhadap pejabat eselon 1 di Kementan.

Karena, menurutnya, pemberitaan media massa telah membentuk kesan bahwa dirinya dengan mudah dapat mencopot pejabat eselon 1 yang tidak menuruti perintahnya. 

"Oleh karena itu, saya pikir ini perlu dijawab, kebetulan di media sudah ter-framing luar biasa ini bahwa semua ada seperti itu," tegasnya.

Baca Juga: Kasus SYL, Febri Diansyah Pastikan Honor Rp 800 Juta yang Diterimanya Bukan dari Kementan!

Seperti diberitakan sebelumnya, Dedi bersaksi mengumpulkan uang urunan dari para pejabat eselon satu di direktoratnya untuk kepentingan SYL, lantaran takut kehilangan jabatan maupun pekerjaannya.

Dedi menyebut dirinya juga menerima semacam ancaman dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan saat itu, Kasdi Subagyono, apabila tidak menuntaskan permintaan SYL. 

"Saudara tahu kan pembebanan itu di luar ketentuan, kenapa saudara mengikuti?" tanya hakim kepada Dedi.

"Memang ada ancaman dari Pak Kasdi, baik secara langsung maupun tidak langsung."

"Apa ancamannya? Ancaman psikis?" tanya hakim lagi.

"Iya ancaman psikis intinya kalau yang saya tangkap diberhentikan dari jabatan, meskipun narasinya tidak begitu," ucap Dedi.

"Apa kata-katanya sehingga saudara berpikir ini ancaman 'Bisa-bisa jabatan saya dicopot dari eselon 1'?" tanya hakim.

"Segera tuntaskan, selesaikan. Pak Menteri marah," kata Dedi menirukan Kasdi.

"Saudara sebenarnya sama dengan yang lain takut kehilangan jabatan, makanya saudara ikutilah kemauannya?" tanya hakim memastikan.

"Betul," jawab Dedi.

Baca Juga: SYL Minta Kasus Dugaan Pencucian Uang yang Menjeratnya Jangan Ditunda: Saya Makin Kurus Ini

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU