Bikin SIM Harus Pakai BPJS Kesehatan di 7 Wilayah Ini per 1 Juli 2024, Ada DKI Jakarta hingga Bali
Humaniora | 4 Juni 2024, 08:54 WIBHal senada juga diungkapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono.
Ia mengatakan implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.
“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay (penundaan yang tidak diperlukan),” ujar Nunung.
“Ini yang harus digarisbawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” pungkasnya.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV