Bikin SIM Harus Pakai BPJS Kesehatan di 7 Wilayah Ini per 1 Juli 2024, Ada DKI Jakarta hingga Bali
Humaniora | 4 Juni 2024, 08:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri akan memberlakukan aturan syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memakai BPJS Kesehatan.
Aturan bikin SIM pakai BPJS Kesehatan akan diuji coba di 7 wilayah Indonesia mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.
Tujuh wilayah tersebut yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga: Peralihan ke Musim Kemarau, BMKG: 25 Wilayah Masih Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem 4-5 Juni 2024
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo.
“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal, Senin (3/6/2024), dikutip dari laman Humas Polri.
Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Dinilai Tak Memberatkan Masyarakat
Pemerintah menilai aturan pembuatan SIM harus pakai BPJS Kesehatan tidak akan memberatkan masyarakat.
Baca Juga: Cara Dapatkan SIM Golongan A, Berikut Biaya dan Persyaratannya
Menurut pemerintah, aturan tersebut justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV