Hasto PDI-P Soroti Putusan MA yang Ubah Syarat Umur Cagub-Cawagub di Pilkada: Ujungnya Nepotisme
Politik | 4 Juni 2024, 05:30 WIBAtas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Baca Juga: KPU Akan Konsultasi dengan DPR untuk Ubah Syarat Usia Cagub di Pilkada Serentak 2024
Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV