> >

Alarm Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak, LPSK Dorong Korban Tak Enggan Melapor

Hukum | 3 Juni 2024, 19:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak. LPSK menilai Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan seksual anak.(Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

Baca Juga: Pelajar SMP di Jaktim Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

"Menurut saya ini alarm, ini darurat, bagaimana kita selalu menjaga anak-anak kita dari predator-predator seksual," tegasnya.

Wawan pun mendorong kepada para korban kekerasan sesksual anak, untuk jangan segan dan takut melapor ke LPSK. Ia pun menjamin pihaknya akan melindungi dan memperjuangkan hak-hak dari korban.

Mengingat, LPSK berperan strategis dalam pemberian perlindungan dan pemenuhan hak Saksi dan/ atau Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagaimana tugas dan kewenangan yang dimandatkan undang-undang.

"Silakan untuk dapat melapor, jangan sungkan-sungkan, kami terbuka dengan berbagai kanal infromasi yang dimiliki LPSK untuk bisa mengakomodir dan memperjuangkan hak-hak dari terlindung," imbaunya.  

Kasus terus meningkat

Sebagai informasi, sebelumnya kasus kekerasan seksual anak pada 2023 juga meningkat dibandingkan dengan jumlah korban orang dewasa.

Berdasarkan data dari LPSK, pada 2023 korban berusia anak sebanyak 973 Pemohon, sementara jumlah korban orang dewasa sebesar 214 Pemohon.

Kasus kekerasan terhadap Anak juga meningkat 37% pada 2023 dibanding 2022, yakni dari 379 pemohon menjadi 523 Pemohon. Korban dengan usia anak banyak terjadi di lingkungan rumah tangga dan di sekolah berbasis asrama.

Baca Juga: Siswi SD Diperkosa Anggota Polisi Berkali-kali di Ambon, Pelaku Ancam Penjarakan Ibu

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU