> >

SYL Minta Kasus Dugaan Pencucian Uang yang Menjeratnya Jangan Ditunda: Saya Makin Kurus Ini

Hukum | 3 Juni 2024, 17:28 WIB
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024). (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

“Ini bukan hak majelis untuk memerintah saudara secepat mungkin untuk diajukan ke persidangan,” ucap dia.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Richard Marpaung menegaskan bahwa pihaknya tengah memproses perkara TPPU SYL. 

“TPPU-nya ada. Sedang berjalan. Masih proses itu,” kata dia ditemui usai sidang.

Diketahui, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap SYL, sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Tim penyidik KPK, dalam beberapa waktu terakhir, sedang melakukan pelacakan dan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi di Kementerian Pertanian.

Adapun dalam perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Baca Juga: Dari Persidangan SYL: Mantan Jubir KPK Dihadirkan Hari Ini hingga Desakan Periksa Auditor BPK

Pemerasan itu dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU