Mensesneg Sebut Presiden Jokowi Belum Baca Revisi UU TNI/Polri yang Diusulkan DPR
Peristiwa | 3 Juni 2024, 12:58 WIBHal tersebut tertuang pada Pasal 53 Ayat (1) UU TNI yang bunyinya akan diubah sebagai berikut.
“Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama”.
Baca Juga: Setelah Bambang Susantono Mundur, Jokowi Minta Basuki dan Raja Juli Kelola IKN Sesuai Visi Semula
Kemudian, pada Ayat (2), khusus jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. RUU TNI juga mengakomodasi perpanjangan masa dinas sebanyak dua kali bagi perwira tinggi (pati) bintang empat.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Ayat (3).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV