Mensesneg Sebut Presiden Jokowi Belum Baca Revisi UU TNI/Polri yang Diusulkan DPR
Peristiwa | 3 Juni 2024, 12:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo disebut belum membaca revisi Undang-Undang TNI/Polri yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Hal tersebut diungkap oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Presiden, Senin (3/6/2024).
“Belum… Belum… Belum,” kata Pratikno.
Namun demikian, Pratikno memastikan Kementerian Sekretariat Negara akan memproses surat usulan RUU TNI/Polri jika DPR RI sudag mengirimkan.
“Saya belum tahu (soal revisi Undang-Undang TNI/Polri yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat), tapi yang jelas kami kalau ada surat masuk tentu saja kami proses,” ujar Pratikno.
Baca Juga: Bambang Susantono dan Dhony Mundur dari Otorita IKN, Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian
Dalam kesempatan tersebut, Pratikno kemudian ditanya responsnya soal revisi Undang-Undang TNI/Polri.
Pratikno mengaku belum mengikuti perkembangan perihal UU TNI/Polri yang diusulkan DPR RI untuk direvisi.
“RUU TNI Polri aku belum ngikutin,” ucap Pratino.
Dilansir dari Kompas.com, satu dari beberapa hal yang disoroti dalam draf terbaru revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) adalah soal memperpanjang usia pensiun perwira dari semula 58 tahun menjadi 60 tahun.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV