> >

Ditunjuk Jokowi Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono Buka Suara

Peristiwa | 3 Juni 2024, 11:52 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat menyampaikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2023). (Sumber: Dian Erika/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono benarkan dirinya diberi tugas oleh Presiden Joko Widodo sebagai Pelaksana tugas Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Selain dirinya, Basuki mengatakan Wamen Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni juga ditunjuk sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.

Demikian Basuki Hadimuljono dalam keterangannya di Kantor Presiden Senin (3/6/2024).

“Seperti yang disampaikan Pak Mensesneg, kami berdua, saya dan Pak Raja dipanggil untuk diberi tugas tadi sebagai plt kepala dan wakil Kepala Otorita IKN,” kata Basuki.

Terkait tugas tersebut, Basuki menuturkan dirinya maupun Raja sudah diberitahu oleh Mensesneg Pratikno.

Baca Juga: Setelah Bambang Susantono Mundur, Jokowi Minta Basuki dan Raja Juli Kelola IKN Sesuai Visi Semula

“Tugasnya tadi juga sedikit sudah disampaikan oleh bapak Mensesneg bahwa tugas plt ini sama seperti tugas kepala dan wakil kepala definitif sampai ditunjuknya lagi kepala dan wakil kepala definitif sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Basuki.

Menurut Basuki, fokus tugas yang diberikan kepadanya dan Raja adalah mempercepat pelaksanaan program pembangunan di IKN.

“Fokusnya tugasnya adalah mempercepat pelaksanaan program. Karena kita yakin bahwa otorita sedang membuat program-program dalam pembangunan IKN ini. Kami berdua ditugasin untuk mempercepat pelaksanaan program tersebut yang sesuai dengan urban desain, sesuai dengan hasil sayembara yang lalu urban desain untuk pengembangan pembangunan IKN ini dengan konsep negara nusa rimba yang pertama itu,” kata Basuki.

“Jadi, fokusnya pelaksanaan program ini permasalahannya adalah di tanah dan investasi. Jadi kenapa beliau dipilih sebagai wakil kepala IKN, karena ini menyangkut status tanah. Jadi kami berdua akan segera memutuskan status tanah di IKN ini, apakah dijual, disewa ataukah KPPU? Kami ingin mempercepat itu. Sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasinya.”

Karena, kata Basuki, dengan status tanah yang lebih jelas akan membuat status hukum investor di IKN lebih jelas.

Baca Juga: Bambang Susantono dan Dhony Mundur dari Otorita IKN, Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian

“Itulah fokus utama di dalam kami mengemban tugas sebagai plt Kepala dan Wakil Kepala IKN ini,” ucap Basuki.

Basuki lebih lanjut menyampaikan, dirinya juga akan mempersiapkan embrio dari Pemdasus IKN sesuai Keppres IKN.

“Karena nanti begitu perpres ditandatangani bapak Presiden tentang IKN, maka akan ada embrio Pemdasus IKN tersebut,” kata Basuki.

“Oh… IKN tidak serta merta menjadi pemdasus karena memang tugas OIKN mempercepat pembangunan IKN itu sendiri. Pemdasus nanti akan disiapkan tersendiri oleh mungkin satgas bersama dengan atau task force bersama dengan Kemendagri.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU