> >

Dari Persidangan SYL: Mantan Jubir KPK Dihadirkan Hari Ini hingga Desakan Periksa Auditor BPK

Peristiwa | 3 Juni 2024, 05:00 WIB
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024) malam. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Persidangan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus bergulir dan mengungkapkan fakta-fakta baru yang disampaikan para saksi.

Menurut jadwal, hari ini Senin (3/6/2024) pengadilan Tipikor akan menghadirkan mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

Hal itu disampaikan jaksa KPK Meyer Simanjuntak, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

"Di rencana kami kan kalau Mas Febri ada di dalam berkas ya, kita mengupayakan panggilan itu pada hari Senin (3/6/2024)," kata Jaksa Meyer dikutip dari Kompas.com 

Meyer mengatakan, Febri merupakan salah seorang saksi yang ada di dalam berkas. 

Febri Diansyah adalah mantan aktivis antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW).

Sembilan tahun berkecimpung di lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pemantauan pemberantasan korupsi, Febri kemudian dilirik oleh KPK sebagai juru bicara pada 2016.

Baca Juga: KPK Sita Mobil Innova Venturer dari Anak SYL Sekaligus Anggota DPR Indira Chunda Thita di Bandung

Kiprah Febri di KPK berakhir setelah kurang lebih empat tahun. Dia resmi mundur dari lembaga antirasuah pada September 2020.

Desakan Periksa Auditor BPK

Persidangan kasus gratifikasi ini juga mendapatkan desakan agar menghadirkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebab, dalam persidangan terungkap aliran dana ke auditor BPK sebanyak Rp5 Miliar. 

Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyatakan, praktik dugaan suap yang diduga melibatkan oknum auditor dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam kasus opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini sudah masuk pelanggaran pidana.

Dalam persidangan perkara SYL dan kawan-kawan disebutkan, auditor BPK meminta uang sejumlah Rp12 miliar untuk menerbitkan status WTP Kementan. Namun yang baru dibayarkan sebesar Rp5 miliar.

Penulis : Iman Firdaus Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU