Sandiaga: Tapera Pil Pahit yang Harus Diambil Sama-Sama
Politik | 2 Juni 2024, 18:40 WIBUntuk itulah pentingnya mencari solusi tepat agar beban iuran tidak hanya ditanggung pekerja atau pemerintah semata.
"Ada beberapa perusahaan yang sudah siap karena bisnisnya menghasilkan cash yang banyak. Namun, ada juga yang mengalami tantangan terutama padat karya. Ini harus dicari sebuah equilibrium-nya," ujar Sandiaga.
Baca Juga: Serikat Pekerja dan Buruh Tolak Pemotongan Gaji untuk Tapera, Siap Gelar Aksi Besar di Istana
"Mungkin tidak bisa suatu kebijakan dipukul rata ke semua industri, tetapi harus dipilih mana industri yang bisa dan mana yang enggak," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan baru tentang Tapera.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
PP 21 Tahun 2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25 Tahun 2020, seperti perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
Dalam Pasal 5 PP Tapera ini ditegaskan, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP Tapera.
Dalam hal itu disebutkan, besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Baca Juga: Wapres: Tapera Itu Tabungan Masyarakat untuk Saling Bantu
Ayat 2 Pasal 15 nya mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat (3).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara