> >

Tapera Jangan seperti Asabri (III): Ketika Gaji Prajurit Dipotong 8 Persen

Humaniora | 1 Juni 2024, 06:00 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Dermaga Kolinlamil, Jakarta, Jumat (15/3/2024) memeriksa kesiapan prajurit TNI yang tergabung dalam Satgas Muhibah/Port Visit ke Mesir Tahun 2024 yang mengantarkan bantuan ke Mesir untuk rakyat Palestina di Gaza. (Sumber: ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Dengan rincian, untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk THT dipotong 3,25 persen dari gaji pokok.

Asabri melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham, termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan layer 2 atau layer 3, yaitu saham-saham dengan risiko tinggi.

Benny Tjokro dan delapan terdakwa lainnya melakukan investasi saham, reksa dana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah, dan investasi lainnya yang berisiko tinggi dan memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga, sehingga merugikan negara hingga Rp22,788 triliun.

Kedelapan terdakwa yang sudah divonis dalam perkara tersebut, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri Maret 2016 - Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri 2012 - Juni 2014 Bachtiar Effendi.

Kemudian Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.

Lalu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Rampas Vila Milik Benny Tjokro Senilai Rp32,8 Miliar di New Zealand

Namun Benny Tjokro divonis nihil oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis, 12 Januari 2023 silam.

Vonis itu berarti Benny lolos dari hukuman mati yang merupakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU Kejagung sebelumnya menuntut Benny dengan pidana mati lantaran dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri pada 2012-2019.

Namun dalam perkara PT Jiwasraya, Benny sudah divonis seumur hidup. Dia juga diminta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5,733 triliun.

 

Penulis : Iman Firdaus Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU