> >

Tapera Jangan seperti Asabri (III): Ketika Gaji Prajurit Dipotong 8 Persen

Humaniora | 1 Juni 2024, 06:00 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Dermaga Kolinlamil, Jakarta, Jumat (15/3/2024) memeriksa kesiapan prajurit TNI yang tergabung dalam Satgas Muhibah/Port Visit ke Mesir Tahun 2024 yang mengantarkan bantuan ke Mesir untuk rakyat Palestina di Gaza. (Sumber: ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - “Bayangkan, Panglima TNI punya anggota 500 ribu prajurit, nggak boleh nyentuh Asabri, akhirnya kejadian seperti kemarin, kita nggak ngerti,” kata 
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024).

Konferensi pers itu khusus membahas mengenai Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang kini tengah ramai dibicarakan dan menimbulkan pro dan kontra.

Moeldoko yang merupakan mantan Panglima TNI, mencoba meyakinkan publik bahwa kasus Asabri yang merugikan negara hingga Rp22,78 triliun, tidak akan terulang pada Tapera.

Kasus korupsi di tubuh Asabri awalnya memang nyaris tak tersentuh. Namun pada 2021 silam, Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhasil menghitung dan mengungkap kerugian yang dialami Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

Selain melibatkan dua pensiunan jenderal, kasus Asabri pun menyeret pengusaha Benny Tjokro.

Ketika menjatuhkan vonis kepada para terdakwa, majelis hakim memberikan pertimbangan bahwa tindakan korupsi tersebut dilakukan secara terencana, struktur dan masif.

Dampaknya, lanjut majelis hakim, menimbulkan ketidakpercayaan publik atau public distrust pada kegiatan asuransi di Indonesia yang berdampak pula pada perekonomian negara. 

Baca Juga: Berkaca Kasus Asabri dan Jiwasraya, PKS Wanti-Wanti Pengelolaan Dana Tapera Harus Transparan

Dalam perkara tersebut, para terdakwa dinilai melakukan kerja sama untuk mengambil keuntungan dari investasi PT Asabri.

Investasi itu dilakukan dengan menggunakan dana Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) milik anggota TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Pada perjalanannya, investasi itu justru mengalami banyak kerugian.

Dana program THT dan dana Program AIP, bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulan dan dipotong dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen.

Penulis : Iman Firdaus Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU