Anggota Komisi IX DPR soal Penolakan Tapera: Masyarakat Tidak Tahu Program dan Manfaatnya
Humaniora | 1 Juni 2024, 05:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Darul Siska berpendapat masyarakat tidak mau penghasilannya dipotong untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) salah satunya karena mereka tidak tahu program dan manfaatnya.
Menurutnya, masyarakat mungkin menolak Tapera karena berbagai hal, seperti pembuatan peraturan pemerintah yang kurang memerhatikan aspirasi pemangku kepentingan, dan kurangnya sosialisasi.
Selain itu, kata dia, bisa karena kebijakannya dinilai tidak tepat waktu, hingga curiga akan berulangnya kasus korupsi di lembaga yang mengelola uang masyarakat.
Baca Juga: Moeldoko Nyatakan Tapera Tak Akan Ditunda Walau Ada Penolakan
"Masyarakat tidak mengetahui program dan manfaatnya, masyarakat tidak mau atau tidak ikhlas uangnya dipotong," ujar Darul, seperti dilansir Antara, Jumat (31/5/2024).
Oleh sebab itu, ia menyarankan pemerintah untuk duduk bersama dengan semua pihak terkait, dan menyerap aspirasi terkait Tapera.
“Selain itu, kebijakan ini juga perlu disosialisasikan secara masif,” tutur Darul.
Dia menilai ide dasar Tapera mulia karena sesuai dengan konstitusi. Menurutnya, Tapera akan membantu masyarakat untuk memiliki rumah.
"Ide dasar untuk menyediakan rumah bagi rakyat baik dan mulia sesuai konstitusi, agar rakyat dapat melindungi keluarga dan pertumbuhan keluarganya.”
Ia mengatakan Tapera sesuai dengan konstitusi, dan membantu masyarakat dalam memiliki rumah yang layak yang juga dapat mengurangi risiko stunting bagi keluarga tertentu.
Baca Juga: Wapres Buka Suara soal Tapera: Bagi yang Tak Perlu, Dananya Bisa Jadi Tabungan
“Misalnya dalam rumah yang sehat mencegah lahirnya anak yang berisiko stunting," ujar Darul.
Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 20 Mei 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.
Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Baca Juga: Tapera Ditolak Pekerja yang Sudah dan Belum Punya Rumah: Perbanyak Rumah Subsidi, Mudahkan KPR
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara