Kemenaker Akui Pemerintah Belum Sosialisasikan Tapera secara Masif
Humaniora | 31 Mei 2024, 21:20 WIB“Terkait dengan pungutan bagi pekerja non-ASN, TNI, dan Polri, sebagaimana PP Nomor 21 tahun 2024, dapat dilihat di Pasal 15,” ucapnya.
“Nanti akan diatur mekanismenya dalam suatu peraturan tingkat menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan. Jadi nanti akan diatur dalam peraturan menteri tersebut. Tenang saja, ini durasinya masih tahun 2027.”
Baca Juga: Moeldoko Sebut Tapera Tidak Akan Ditunda: Wong Belum Dijalankan!
Ia menegaskan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah para pekerja.
“Nanti potongannya, mekanismenya, akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Itu mengenai mekanismenya,” tegasnya.
Seperti diketahui, regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 20 Mei 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.
Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Baca Juga: Tapera Ditolak Pekerja yang Sudah dan Belum Punya Rumah: Perbanyak Rumah Subsidi, Mudahkan KPR
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV