Kuasa Hukum Sebut Slip Gaji Buktikan Pegi Setiawan Bukan Pembunuh Vina dan Eky di Cirebon
Hukum | 31 Mei 2024, 18:00 WIBCIREBON, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong mengaku memiliki bukti yang dianggap cukup kuat untuk membuktikan kliennya bukanlah pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.
Bukti yang dimaksud adalah catatan pembayaran gaji atau slip gaji Pegi dan teman-temannya sesama kuli bangunan.
Kuasa hukum Pegi, Toni RM, mengatakan catatan pembayaran gaji Pegi dan kawan-kawannya dipegang oleh Rudi, ayah dari kliennya tersebut.
Baca Juga: Sebut Pegi Berada di Bandung Saat Vina Dibunuh, Ibnu: Sumpah, Kami Makan Bareng, Habis Itu Tidur
Toni mengatakan Rudi bekerja sebagai mandor bangunan. Rudi, kata dia, mempekerjakan delapan kuli bangunan termasuk anaknya, Pegi.
Berdasarkan alat bukti yang diterimanya, kata Toni, catatan pembayaran gaji Pegi dan temannya pada saat bekerja sebagai buruh bangunan tercatat pada Juli hingga September 2016.
“Jadi, kami sudah komunikasi dengan ayahnya Pegi Setiawan, Pak Rudi. Ternyata Pak Rudi sebagai mandor yang mempekerjakan delapan kuli bangunan termasuk Pegi Setiawan itu,” kata Toni, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV Cirebon, Jumat (31/5/2024).
Dia menuturkan, dalam catatan pembayaran gaji tersebut, selama Agustus hingga September 2016, jumlahnya sama.
“Dia (Pak Rudi) memiliki catatan pembayaran (gaji) pada 2016. Nah, pada tanggal 26 Agustus 2016 itu ada pembayaran, kemudian tanggal 2 September 2016. Gajian kuli bangunan itu kan mingguan, nah itu jumlahnya di situ ada kasbon Rp5.300.000 untuk 8 orang.”
Baca Juga: Usut Kasus Pembunuhan Vina, Komnas HAM Terjun ke Cirebon Minta Keterangan Keluarga Korban
Toni menambahkan, dari Agustus hingga September, jumlah gaji sama dan tidak ada pengurangan jumlah orang.
Dengan begitu, kata dia, selain saksi, catatan pembayaran gaji tersebut menjadi bukti bahwa Pegi berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina terjadi.
“Artinya pekerjanya memang delapan orang, kalau berkurang ya itu enggak mungkin sama Rp5,3 juta. Karena tanggal 2 September itu masih sama Rp5.300.000, berarti kulinya itu masih sama delapan orang termasuk Pegi Setiawan itu,” ujarnya.
“Karena kami juga meminta kepada Pak Rudi itu minta bukti pembayaran itu. Jadi, ada bukti lain selain saksi yaitu catatan pembayaran gaji.”
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop sejak Rabu, 8 Mei 2024.
Baca Juga: Polisi Hapus 2 DPO, Hotman Paris Nilai Polda Jabar Ingin Cepat Tutup Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Vina disebut dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.
Dari 11 pelaku, baru delapan orang yang ditangkap dan diadili. Sementara tiga lainnya disebut masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).
Polisi kemudian mengumumkan bahwa Pegi telah ditangkap pada Selasa (21/5/2024) lalu di Bandung.
Ralat Polisi
Belakangan, polisi meralat bahwa terduga pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky yang masih buron hanya tersisa satu orang, yaitu Pegi Setiawan. Sementara dua pelaku lainnya, Andi dan Dani, disebut fiktif.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Surawan menyebut dua nama lain yang selama ini masuk DPO adalah fiktif.
Menurut Surawan, tersangka bernama Andi dan Dani hanyalah karangan tersangka lain yang telah ditangkap.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Asal Usul Nama Pegi Setiawan Jadi Robi yang Ternyata Adik Kandung Tersangka
"Perlu saya tegaskan di sini, rekan-rekan, bahwa tersangka semua bukan 11, tetapi sembilan. Sehingga DPO hanya satu (Pegi),” kata Surawan dalam konferensi pers pada Minggu (26/5/2024).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV