> >

Komisioner BP Tapera: Tidak Semua Pekerja Wajib Jadi Peserta, Hanya yang Gajinya di Atas UMR

Humaniora | 31 Mei 2024, 17:00 WIB
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho dalam konferensi pers terkait tapera, Jumat (31/5/2024). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan tidak semua pekerja wajib menjadi peserta Tapera.

Heru menegaskan, yang wajib menjadi peserta Tapera adalah pekerja dengan gaji di atas upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum regional (UMR).

"Kalau melihat substansi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, ya tidak semua pekerja diwajibkan jadi peserta Tapera, hanya yang pendapatannya lebih dari upah minimum, di bawah upah minimum, tidak wajib menjadi peserta Tapera," kata Heru dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024), dipantau dari siaran Breaking News Kompas TV.

Lantas, bagaimana pekerja yang tidak membutuhkan dana Tapera namun diwajibkan menjadi peserta Tapera?

Baca Juga: KemenPUPR Ungkap Program Semacam Tapera yang Potong Gaji Juga DIberlakukan Singapura dan Malaysia

Heru menjelaskan, saat ini terjadi kesenjangan yang cukup signifikan terkait kepemilikan rumah oleh masyarakat Indonesia.

"Saat ini di angka 9,95 juta orang atau keluarga yang belum memiliki rumah. Sementara kemampuan pemerintah dengan skema subsider fasilitas pembiayaan menyediakan kurang lebih 250.000 rumah," papar Heru.

Kendati demikian, lanjutnya, tiap tahun ada 700.000 sampai 800.000 keluarga baru yang belum mempunyai hunian.

Baca Juga: Moeldoko Yakin Tapera Tidak akan Seperti Asabri yang Bikin Jengkel, Dikorupsi Rp22,7 Triliun

Oleh karena itu, menurutnya, jika hanya mengandalkan pemerintah, "deadlock" tersebut tidak akan pernah terurai.

"Makanya perlu ada grand design (rancangan besar, red) yang melibatsertakan masyarakat untuk bersama-sama pemerintah, bareng-bareng, dan konsepnya bukan iuran, nabung, yang sudah punya rumah, dari hasil pemupukan tabungannya, sebagian digunakan untuk mensubsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah, supaya apa? Supaya bunganya terjaga di level yang lebih rendah dari biaya komersial, saat ini 5 persen," jelasnya.

Seperti diketahui, regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 20 Mei 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Baca Juga: Tapera Ditolak Pekerja yang Sudah dan Belum Punya Rumah: Perbanyak Rumah Subsidi, Mudahkan KPR

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. 

Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU