Anggota Komisi V DPR Nilai Tapera Belum Tersosialisasi dengan Baik
Humaniora | 31 Mei 2024, 23:20 WIBMenurut Hamka, besaran angka 3 persen tidak ada perbedaan dalam PP No 21 Tahun 2024 dan PP Nomor 25 Tahun 2020.
"Komisi V mengharapkan agar dilakukan konsolidasi antarsektor dan dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat secara nasional. Perlu petunjuk teknis yang komprehensif yang mampu menjawab berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat," ujar dia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara