> >

Anggota Komisi V DPR Nilai Tapera Belum Tersosialisasi dengan Baik

Humaniora | 31 Mei 2024, 23:20 WIB
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Hamka B Kady menilai kebijakan Tapera belum tersosialisasi dengan baik. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hamka B Kady berpendapat kebijakan mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum tersosialisasi dengan baik ke masyarakat.

Ia mengatakan hal itu menyebabkan masyarakat tidak memahami tujuan dan sasaran Tapera sehingga muncul pro dan kontra.

"Kebijakan terkait Tapera belum tersosialisasi dengan baik di masyarakat, sehingga masyarakat belum terinformasi dengan baik mengenai tujuan dan sasaran Tapera," kata Hamka, Jumat (31/5/2024), dikutip Antara.

Baca Juga: Kemnaker Jamin Potongan Tapera dari Gaji Tak Segera Dilaksanakan, Ingatkan Perusahaan Soal ini

Ia pun mendorong agar sosialisasi segera dilakukan. Menurutnya, itu sangat penting karena saat ini ada pro dan kontra terkait Tapera.

Dilansir Antara, Tapera dibentuk sejak 2016 melalui Undang-Undang (UU) Nomor 4. Empat tahun kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, terbit.

Sebelumnya, hanya PNS yang diwajibkan menjadi peserta program ini, tetapi kali ini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan.

Melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, pemerintah kemudian menetapkan iuran sebesar 3 persen untuk Tapera.

Iuran itu dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.

Baca Juga: Moeldoko Yakin Tapera Tidak akan Seperti Asabri yang Bikin Jengkel, Dikorupsi Rp22,7 Triliun

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU