Putusan MA Soal Syarat Usia Cagub-Cawagub Dianggap Muluskan Kaesang Maju Pilkada? Ini Jawaban Jokowi
Politik | 30 Mei 2024, 21:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 mengenai uji materi atau judicial review Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2020 mengandung unsur politk.
Putusan MA terkait syarat usia pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota itu dianggap sebagai pintu masuk Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju sebagai bakal calon gubernur di Pilkada 2024.
Merujuk aturan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 syarat calon kepala daerah paling rendah berusia 30 tahun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan 25 tahun untuk pemilihan bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota.
Diketahui pada waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah Kaesang belum genap berusia 30 tahun.
Suami Erina Gudono itu lahir pada 25 Desember 1994, sedangkan pendaftaran bakal calon kepala daerah ditentukan dimulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Baca Juga: Pakar Hukum, Bivitri Susanti soal MA Ubah Syarat Usia Pilkada: Pola Putusan Sama dengan Peristiwa MK
Penelitian pasangan calon mulai 27 Agustus-21 September 2024. Penetapan pasangan calon dimulai 22 September-22 September 2024.
Kemudian pemungutan suara Pilkada di 37 provinsi, dan 508 kabupaten/kota dilaksanakan pada 27 November 2024.
Aturan soal syarat usia calon kepala daerah dalam PKPU nomor 9 tahun 2020 digugat oleh Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana ke MA.
Alhasil permohonan gugatan uji materi Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 dikabulkan oleh Hakim MA H. Yulius selaku ketua majelis hakim perkara dan hakim MA Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota majelis hakim perkara.
MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Baca Juga: Pengamat Nilai Putusan MA soal Usia Minimal Akan Tuai Perdebatan Kaesang Maju Pilkada
Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih"
MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Respons Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun angkat bicara terkait putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024. Presiden menilai dirinya tidak memiliki kaitan dengan gugatan tersebut.
Baca Juga: Gerindra Minta Khalayak Tak Berpandangan Buruk soal MA Ubah Syarat Usia Pilkada 2024: Lihat Dulu
Menurut Presiden, sebaiknya hal tersebut ditanyakan kepada MA selaku pihak yang memberikan putusan. Atau ditanyakan ke pihak yang mengajukan gugatan terhadap batas usia calon kepala daerah.
"Itu, tanyakan ke Mahkamah, Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan Kamis (30/5/2024) sebagaimana disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Lebih lanjut Presiden Jokowi baru mengetahui adanya Putusan MA terkait batas usia calon gubernur-wakil gubernur dan calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota.
Lantaran baru diberi informasi, Jokowi menjelaskan dirinya tidak mengetahui isi putusan MA tersebut.
"(isi putusan MA) Belum, belum. Baru diberi tahu tadi, baru saja," ujar Jokowi.
Tidak Berlaku di Pilkada 2024
Terpisah Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini menilai putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah tidak dapat diberlakukan untuk Pilkada Serentak 2024.
Hal tersebut lantaran tahapan pencalonan Pilkada Serentak 2024 telah dimulai, sejak bakal pasangan calon non-partai/independen/perseorangan menyerahkan syarat dukungan minimal ke KPU di masing-masing wilayah.
Saat ini bakal calon perseorangan telah menyerahkan syarat dukungan untuk Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 yang masih menginduk pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.
"Artinya, rangkaian proses pencalonan jalur perseorangan dilakukan dengan keberlakuan syarat usia yang masih menggunakan ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub/cawagub dan 25 tahun untuk calon di pilkada kabupaten/kota 'terhitung sejak penetapan pasangan calon'," ujar Titi dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024). Dikutip dari Kompas.com.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV