> >

Syarat Mengajukan Kredit Rumah dengan Dana Tapera, Siapa Saja Prioritas Penerimanya?

Humaniora | 31 Mei 2024, 06:30 WIB
Ilustrasi. Tabungan Perumahan Rakyat atua Tapera merupakan dana simpanan yang wajib disetorkan secara rutin oleh peserta selama jangka waktu tertentu. (Sumber: kompas via thinkstock)

Berikut daftar jenis pekerjaan yang wajib menjadi peserta Tapera:

  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pejabat Negara
  • Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
  • Pekerja/buruh badan usaha milik desa
  • Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
  • Pekerja yang tidak termasuk pekerja, akan tetapi menerima gaji dan upah.

Syarat Pengajuan Kredit Rumah dengan Dana Tapera

Berikut sejumlah persyaratan bagi peserta Tapera yang ingin mengajukan kredit rumah menggunakan Tapera:

  • Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan;
  • Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
  • Belum memiliki rumah;
  • Menggunakan kredit Tapera untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin: Program Tapera Belum Tersosialisasi dengan Baik

Dikutip dari laman resmi BP Tapera, golongan masyarakat berpenghasilan rendah adalah pekerja yang menerima gaji kurang dari Rp8 juta per bulan.

Kelompok Prioritas Penerima Tapera

Selain memenuhi persyaratan di atas, kredit rumah Tapera juga diberikan kepada peserta sesuai dengan skala prioritas yang sudah ditetapkan.

Kelompok prioritas penerima Tapera terbagi berdasarkan:

  • Lamanya masa kepesertaan
  • Tingkat kelancaran membayar simpanan
  • Tingkat kemendesakan kepemilikan rumah
  • Ketersediaan dana pemanfaatan.

Bagi peserta Tapera yang tidak menerima manfaat pembiayaan kredit dengan Tapera, bisa mencairkan saldo di akhir kepesertaan.

Nantinya, dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya.

Syarat Mencairkan Simpanan Tapera

Syarat untuk mencairkan simpanan Tapera adalah ketika kondisi kepesertaan Tapera berakhir karena sebagai berikut:

  • Telah pensiun sebagai pekerja;
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;
  • Peserta meninggal dunia;
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut. 

Baca Juga: Sri Mulyani Enggan Komentar saat Ditanya soal Tapera, Stafsus: PIC-nya PUPR Bukan Kemenkeu

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU