Pengamat Nilai Putusan MA soal Usia Minimal Akan Tuai Perdebatan Kaesang Maju Pilkada
Politik | 30 Mei 2024, 20:43 WIB"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA, sebagaimana maksud dari prinsip berkapastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 2 Tahun 2024," ujarnya dikutip Kompas.com.
Diketahui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 mengatur bahwa syarat usia minimum calon gubernur-wakil gubernur adalah 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.
Sedangkan batas usia minimum untuk calon bupati/wali kota dan wakilnya adalah 25 tahun ketika ditetapkan KPU.
Baca Juga: Respons Jokowi atas Putusan MA Terkait Usia Cagub-Cawagub Terhitung saat Pelantikan
MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU itu.
Batasan usia minimum tersebut terhitung sejak calon kepala daerah dilantik sebagai kepala daerah definitif, bukan saat penetapan sebagai kandidat.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV