> >

Akademisi Nilai Putusan MA soal Penghitungan Syarat Usia Minimum Kepala Daerah Satu Pola dengan MK

Politik | 30 Mei 2024, 18:41 WIB
Dosen STIH Jentera Bivitri Susanti dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (30/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Bivitri menyarankan agar publik membaca secara detail isi putusan MA tersebut. Ia mengaku sudah membaca detail putusannya, serta mencatat nomor-nomor halamannya.

Baca Juga: Menko Hadi Ingatkan Kembali di Pilkada 2024 ASN, TNI-Polri Harus Netral dan Bekerja di Koridor Hukum

“Kita akan bisa melihat bahwa pertimbangan hukum hakim sebenarnya sangat-sangat dangkal. Mulai dari mengacu pada UUD 1945 yang seharusnya tidak dilakukan oleh Mahkamah Agung, karena Mahkamah Agung itu menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, bukan terhadap UUD 1945.”

Putusan itu, lanjut Bivitri, juga mengasumsikan adanya original intens dari UU 10 tahun 2016 yang mengatur pilkada.

“Itu katanya memang ada original intens soal mengakomodasi anak muda, nah sementara itu tidak pernah dijelaskan. Jadi ada kesimpulan yang terlalu terburu-buru.”

“Jadi dari dangkalnya penalaran hukum itu kita sudah bisa, boleh, sangat boleh mencurigai sebenarnya ada sesuatu yang bisa kita gali lagi dari keluarnya putusan seperti itu,” imbuh Bivitri.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU