> >

Akademisi Nilai Putusan MA soal Penghitungan Syarat Usia Minimum Kepala Daerah Satu Pola dengan MK

Politik | 30 Mei 2024, 18:41 WIB
Dosen STIH Jentera Bivitri Susanti dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (30/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dosen STHI Jentera, Bivitri Susanti menilai putusan Mahkamah Agung (MA) tentang perubahan penghitungan syarat usia calon kepala daerah memiliki pola yang sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batasan usia capres-cawapres.

Penilaian Bivitri tersebut disampaikan dalam dialog Kompas Petang di KompasTV, Kamis (30/5/2024).  Menurutnya sangat wajar jika orang membaca pola tersebut.  

“Kalau menurut saya sebenarnya sangat wajar kalau banyak orang yang sudah membaca pola. Jadi bukan soal praduga,” ucapnya.

“Bahkan sudah ada joke, saya barusan lihat di WhatsApp, 'MK itu memilih kakak kalau MA memilih adik', karena ini pola.”

Baca Juga: KPU Belum Terima Salinan Putusan MA soal Perubahan Penghitungan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Bivitri kemudian mengingatkan tentang putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

“Jadi waktu itu, kita ingat pada saat putusan 90 belum keluar, namanya Gibran waktu itu sudah mulai diusung, tapi masih ada yang mengganjal, kemudian disediakan, dibuka putusan (MK Nomor) 90. Pola ya, saya bicara pola, bukan prasangka.”

“Nah yang terjadi sekarang, ganjalannya juga, tapi bedanya ini sangat tipis, beda hitungan bulan, jadi tidak perlu diubahnya sampai dengan tambahan ‘Atau, sedang, dan seterusnya’,” lanjutnya.

Bivitri juga menyebut bahwa olok-olok publik mengenai hal itu tidak bisa dicegah krena memang memiliki pola yang sama.

“Jad buat saya itu yang dibaca oleh publik, bahkan sudah dijadikan olk-olok. Jadi tidak bisa dicegah begitu ya pandangan-pandangan seperti ini karena polanya sama.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU