> >

Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LNG, Ini Hal-Hal yang Memberatkannya

Hukum | 30 Mei 2024, 14:11 WIB
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3/2020). (Sumber: Tribunnews.com)

Baca Juga: Jadi Saksi Meringankan di Sidang Dugaan Korupsi LNG, JK: Langkah Karen Murni Proses Bisnis

Sebagai informasi, Karen Agustiawan terseret korupsi pengadaan LNG dan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Karen diduga memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Ia hanya memberikan izin prinsip tanpa dasar justifikasi, analisis teknis dan ekonomi, dan analisis risiko.

Atas tindakannya, Karen diduga memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar AS, dan memperkaya CCL LLC sebesar 113.839.186,60 dolar AS.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU