Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LNG, Ini Hal-Hal yang Memberatkannya
Hukum | 30 Mei 2024, 14:11 WIBBaca Juga: Jadi Saksi Meringankan di Sidang Dugaan Korupsi LNG, JK: Langkah Karen Murni Proses Bisnis
Sebagai informasi, Karen Agustiawan terseret korupsi pengadaan LNG dan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.
Karen diduga memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.
Ia hanya memberikan izin prinsip tanpa dasar justifikasi, analisis teknis dan ekonomi, dan analisis risiko.
Atas tindakannya, Karen diduga memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar AS, dan memperkaya CCL LLC sebesar 113.839.186,60 dolar AS.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV