> >

PDI-P Lobi Fraksi Lain di DPR Tolak Revisi UU MK, Djarot: Penjaga Konstitusi harus Mandiri

Politik | 30 Mei 2024, 07:20 WIB
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/8/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK ke pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan, Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta pada 13 Mei 2024. 

Baca Juga: Dosen Hukum UIN Ingatkan Bahaya Revisi UU MK Secara Tertutup: Legalisme Otokrasi

Menariknya, rapat kerja tersebut digelar saat DPR masih dalam masa reses, yakni sejak 5 April 2024 hingga 13 Mei 2024. 

Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I mengenai revisi MK tersebut sudah mendapat izin dari pimpinan DPR. 

"Ya seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU