> >

Asal-Usul BP Tapera, Dulu Bernama Bapertarum PNS

Peristiwa | 29 Mei 2024, 15:35 WIB
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Tapera merupakan program simpanan dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

Berdasarkan ketentuan, potongan Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.

Sementara bagi pekerja mandiri atau freelancer, mereka wajib menanggung sepenuhnya potongan 3 persen dari penghasilan untuk iuran Tapera.

Sifat kepesertaan Tapera adalah wajib, baik pekerja yang bekerja di lingkup pemerintahan, swasta, maupun mandiri.

Baca Juga: Berkaca Kasus Asabri dan Jiwasraya, PKS Wanti-Wanti Pengelolaan Dana Tapera Harus Transparan

Sejarah Tapera

1. Bapertarum PNS

Melansir birosdm.dephub.go.id, Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) adalah badan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 14 Tahun 1993 dan ditetapkan tanggal 15 Februari 1993.

BAPERTARUM-PNS mengemban tugas untuk membantu membiayai usaha-usaha peningkatan kesejahteraan PNS dalam bidang perumahan baik PNS Pusat maupun Daerah dengan melakukan pemotongan dari gaji masing-masing PNS dan mengelola tabungan perumahan PNS tersebut.

Berdasarkan Keppres tersebut, setiap PNS akan dipotong gaji pokoknya untuk tabungan perumahan. Jumlah potongan berbeda-beda sesuai dengan golongan kepegawaiannya.

PNS yang akan membeli rumah dengan fasilitas kredit kepemilikan rumah, akan dibantu dalam pembayaran uang muka melalui dana yang dikelola Bapertarum PNS.

Namun bagi PNS yang tidak memanfaatkan dana tersebut, diakhir masa tugasnya (pensiun), PNS dapat mencairkan tabungan perumahan beserta hasil pemupukannya.

2. Pemerintah Sahkan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera

Melansir laman ombudsman.go.id, pada 24 Maret 2016 pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Berdasarkan undang-undang tersebut, Bapertarum PNS akan dilebur menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, disingkat BP Tapera, paling lambat dua tahun setelah undang-undang tersebut disahkan.

Sebelum Bapertarum PNS dilebur, bagi PNS pensiun yang tidak menggunakan dana tabungan perumahan (Taperum) dapat mencairkan dana Taperumnya di Bapertarum PNS, dan bagi PNS yang belum memasuki masa pensiun setelah Bapertarum dibubarkan, maka dana Taperumnya dijadikan saldo awal kepesertaan di BP Tapera.

Baca Juga: Biar Tak jadi Beban, Fraksi PKS Saran BP Tapera Buat Solusi untuk Peserta Gen Z dan Pekerja Mandiri

3. BAPERTARUM PNS Dibubarkan

Pemerintah membubarkan Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan)-PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada 24 Maret 2018 atau tepat dua tahun sejak UU Nomor 4 tahun 2016 tersebut disahkan.

Pembubaran tersebut kemudian diikuti dengan proses likuidasi aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS. Pembentukan Tim Likuidasi dilakukan pada tahun 2020.

Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS ini beranggotakan lima unsur Kementerian/Lembaga yaitu Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan BKN.

Tim ini telah menyelesaikan tugasnya ditandai dengan pengalihan dana dan data kepada BP Tapera pada Desember 2020 dan Januari 2021 untuk dikembalikan kepada PNS.

Namun, berdasarkan laporan yang disampaikan ke Ombudsman, hingga tahun 2020 BP Tapera belum bisa beroperasi secara penuh karena masih menunggu beberapa regulasi yang belum dibuat oleh pemerintah. 

Belum beroperasinya BP Tapera menyebabkan banyak PNS pensiun yang belum bisa mencairkan tabungan perumahannnya.

Sedangkan bagi PNS aktif yang ingin mendapatkan manfaat berupa pembiayaan perumahan dari BP Tapera juga belum bisa dilakukan. Padahal gaji para PNS setiap bulan dipotong untuk tabungan perumahan.

4. Pemerintah Sahkan PP Nomor 25 Tahun 2020 

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 yang menjadi dasar penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Melalui peraturan tersebut, Pemerintah membentuk BP Tapera yang bertugas untuk mengelola Tapera, meliputi pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana Tapera. 

Dana Tapera dikumpulkan melalui iuran sebesar 3 persen dari gaji per bulan pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, BUMDes, dan swasta.

Iuran tersebut dibayarkan 2,5 persen oleh peserta pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja. Sementara untuk pekerja mandiri nantinya harus membayar penuh sebesar 3 persen per bulan.

Baca Juga: 4 Syarat Dana Tapera Bisa Dicairkan, Ini Hak-Hak yang Diperoleh Peserta

4. Pemerintah Sahkan PP No 21 Tahun 2024

Presiden Joko Widodo kemudian menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, dimana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Menurut Heru Pudyo Nugroho, perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.

Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan di antaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta

“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” kata Heru Pudyo Nugroho.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU