Kompolnas Benarkan Ada Obstruction Of Justice dalam Kasus Pembunuhan Vina Dan Eky
Hukum | 29 Mei 2024, 13:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membenarkan ada obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (29/5/2024).
“Terkait dengan dugaan obstruction of justice itu kami lihat ada, karena itu sudah ada di dalam fakta persidangan, dalam pembuktian,” ucap Yusuf.
“Kami tidak bisa menyebutkan pihaknya karena ini juga terkait dengan penyidikan Pegi pada saat ini, tapi kami minta diusut,” imbuhnya.
Yusuf lebih lanjut mengatakan, obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dilakukan dengan cara menutupi peristiwa sesungguhnya.
Baca Juga: Kompolnas Akui Polda Jabar Tangkap Pegi sebagai Pembunuh Vina-Eky karena Kasusnya Sudah Viral
“Ada rekayasa keterangan saksi yang itu menutupi proses peristiwa yang terjadi di TKP dan area TKP itu ditutupi dengan rekayasa saksi itu. Nah, itu kami dorong untuk diusut,” kata Yusuf.
Untuk itu, kata Yusuf, Kompolnas mengingatkan kepada pihak-pihak yang memberikan keterangan dalam sebuah perkara untuk berkata jujur saat penyidikan.
“Kami juga mengingatkan tentu dalam penyidikan ini siapa pun pihak-pihak apabila mengalami, melihat, mendengar itu tidak memiliki rekayasa apa pun, termasuk di dalam keterangan memberikan alibi karena itu berpotensi obstruction of justice. Nah, ini kami dorong untuk diusut,” jelas Yusuf.
“Tapi kami tidak bisa mendetailkan karena terkait dengan materi penyidikan yang sedang berlangsung pada Pegi saat ini.”
Lantas Yusuf dikonfirmasi bagaimana dengan pendapat pengamat Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho yang menyebut biasanya pelaku obstruction of justice adalah pihak yang berkuasa dan memiliki kewenangan.
Baca Juga: Kompolnas soal Pegi Ngaku Ada di Bandung saat Pembunuhan Vina-Eky: Itu Alibi
Yusuf mengatakan, pelaku obstruction of justice yang dipahami tidak hanya pihak yang berkuasa dan memiliki kewenangan.
Menurutnya, orang yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut bisa juga disebut sebagai pelaku obstruction of justice.
“Yang punya kewenangan itu kan tidak selalu terkait dengan aparat. Siapa pun yang berwenang terhadap siapa pun yang berkepentingan terhadap perkara itu, dia memiliki kewenangan untuk memperlancar atau tidak memperlancar, termasuk untuk menutup-nutupi fakta dan kejadian sebenarnya,” ujar Yusuf.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV