> >

Kompolnas Benarkan Ada Obstruction Of Justice dalam Kasus Pembunuhan Vina Dan Eky

Hukum | 29 Mei 2024, 13:45 WIB
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 lalu, membantah melakukan pembunuhan seusai Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membenarkan ada obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (29/5/2024).

“Terkait dengan dugaan obstruction of justice itu kami lihat ada, karena itu sudah ada di dalam fakta persidangan, dalam pembuktian,” ucap Yusuf.

“Kami tidak bisa menyebutkan pihaknya karena ini juga terkait dengan penyidikan Pegi pada saat ini, tapi kami minta diusut,” imbuhnya.

Yusuf lebih lanjut mengatakan, obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dilakukan dengan cara menutupi peristiwa sesungguhnya.

Baca Juga: Kompolnas Akui Polda Jabar Tangkap Pegi sebagai Pembunuh Vina-Eky karena Kasusnya Sudah Viral

“Ada rekayasa keterangan saksi yang itu menutupi proses peristiwa yang terjadi di TKP dan area TKP itu ditutupi dengan rekayasa saksi itu. Nah, itu kami dorong untuk diusut,” kata Yusuf.

Untuk itu, kata Yusuf, Kompolnas mengingatkan kepada pihak-pihak yang memberikan keterangan dalam sebuah perkara untuk berkata jujur saat penyidikan.

“Kami juga mengingatkan tentu dalam penyidikan ini siapa pun pihak-pihak apabila mengalami, melihat, mendengar itu tidak memiliki rekayasa apa pun, termasuk di dalam keterangan memberikan alibi karena itu berpotensi obstruction of justice. Nah, ini kami dorong untuk diusut,” jelas Yusuf.

“Tapi kami tidak bisa mendetailkan karena terkait dengan materi penyidikan yang sedang berlangsung pada Pegi saat ini.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU