> >

Biar Tak jadi Beban, Fraksi PKS Saran BP Tapera Buat Solusi untuk Peserta Gen Z dan Pekerja Mandiri

Politik | 29 Mei 2024, 13:18 WIB
Deretan rumah bersubsidi yang tengah dibangun di kawasan Rabak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/1/2023). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama memberi catatan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), program pemerintah untuk para pekerja memiliki rumah. 

Program Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera)

Dalam PP Tapera ada kewajiban potongan 2,5 persen bagi pekerja yang berpenghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR) dan 3 persen untuk pekerja mandiri menjadi peserta Tapera.

Iuran ini akan berjalan pada tahun 2027. Suryadi menilai, potongan iuran sebesar 3 persen dari gaji untuk Tapera dapat membebani generasi milenial (Gen Z) dan pekerja mandiri.

Untuk itu perlu ada solusi dari pemerintah agar iuran Tapera tidak membebankan pekerja mandiri dan Gen Z. 

Ia memberi contoh Gen Z yang masuk golongan kelas menengah dan sudah memiliki rumah atau sudah telanjur membelinya atau dari warisan orang tua, tidak perlu lagi masih juga diwajibkan ikut program ini.

Baca Juga: Pengamat: Ini Syarat yang Harus Dipenuhi kalau Pemerintah Mau Tapera Berhasil

Kalaupun tetap diikut sertakan, PKS mengusulkan, golongan kelas menengah ini dapat dibantu untuk membeli properti yang produktif seperti misalnya ruko dan sebagainya. 

Dengan begitu akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelas menengah yang sejatinya menjadi fokus pemerintah dalam pengembangan kelas menengah yang kuat dan inovatif, karena mereka adalah motor utama pembangunan jangka panjang.

Sebab, penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) tahun 2023 menyebutkan, kebijakan ekonomi Jokowi saat ini cenderung melupakan kelas menengah. 

"Fraksi PKS mendorong agar kelas menengah ini juga diperhatikan. Di satu sisi, penghasilan mereka melebihi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sehingga tidak dapat membeli hunian subsidi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: Apa Itu Tapera dan Tujuannya? Siap-Siap Gaji Karyawan Swasta dan PNS Dipotong Tiap Bulan

"Di sisi lain, penghasilan mereka juga masih pas-pasan untuk membeli hunian nonsubsidi, sehingga akan semakin terbebani jika harus mencicil rumah sendiri tapi juga masih harus menyisihkan uang untuk Tapera," sambung Suryadi.

Anggota DPR RI dari Dapil NTB 1 ini juga meminta, agar kelas menengah tanggung seperti Generasi Milenial dan Gen Z saat ini lebih khusus lagi diperhatikan.

"Impian mereka untuk punya rumah sendiri akan menjadi semakin sulit terwujud karena penghasilannya tak pernah cukup untuk mencicil KPR. Dan tidak mungkin harus menunggu lama pensiun atau berusia 58 tahun baru dapat membeli rumah," ujarnya. 

Kemudian, terkait pekerja mandiri yang pendapatannya tidak tetap, tentunya perlu diatur lagi oleh Badan Pengelola (BP) Tapera secara bijaksana dan perlu diklasifikasikan dengan baik agar tidak memberatkan. 

Suryadi mengingatkan, penyediaan rumah untuk MBR juga tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020.

Baca Juga: Kena Beban 0,5 Persen, Kadin Sebut Iuran Tapera Berpotensi Turunkan Produktivitas Kegiatan Usaha

Dalam aturan tersebut mengatur batasan maksimal penghasilan MBR pada kelompok sasaran KPR Sejahtera, KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SSM), yaitu maksimal Rp8 juta per bulan.

"Hal ini perlu dikaji lebih dalam apakah batasan ini perlu ditingkatkan mengingat saat ini masih banyak rumah bersubsidi yang terbengkalai karena tidak diserap oleh masyarakat," ujarnya.

Suryadi menambahkan, Fraksi PKS meminta adanya evaluasi terhadap pelaksanaan Tapera sejak tahun 2020 berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020. 

Apakah MBR sebagai peserta Tapera memang mengambil jatahnya untuk membeli rumah.

Juga perlu dievaluasi apakah peserta non-MBR yang sudah pensiun dan ingin mencairkan Tapera tidak mengalami prosedur yang rumit dan berbelit.

Terutama yang berdomisilinya di daerah. Catatan selanjutnya dari Fraksi PKS yakni proses pemupukan atau pengembangan dana Tapera ini harus diawasi secara ketat.

Baca Juga: Polemik Potongan Tapera, Ketua APINDO: Sejak Awal Kami Menolak

Fraksi PKS mendesak agar pemilihan manajer investasi pada PBP Tapera yang diberi tugas untuk mengelola dan mengembangkan dana Tapera harus transparan dan akuntabel dan diawasi secara ketat. 

"Hal ini diperlukan agar dana Tapera tidak mengalami penyalahgunaan seperti pada kasus Jiwasraya dan Asabri, dan tidak dimasukkan dalam proyek-proyek yang berisiko tinggi seperti proyek IKN atau jangan sampai dialokasikan ke program pemerintah lainnya," tutup Suryadi.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU