KPK Hadirkan Ahmad Sahroni dan Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok
Hukum | 28 Mei 2024, 18:52 WIBPasalnya, para saksi itu bisa mengonfirmasi keterangan saksi lainnya dari pihak Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.
Meski begitu, ia menegaskan, konfirmasi tersebut tetap harus didukung dengan bukti.
Seperti bukti transfer, kuitansi, dan sebagainya, untuk membuktikan keterangan sebelumnya tidak benar.
"Jadi, tidak sekadar membantah. Membantah itu adalah hak, tetapi didukung dengan alat bukti," kata Meyer di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
Adapun dalam kasus ini, SYL yang juga merupakan Politikus Partai NasDem diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana tersebut dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.
Baca Juga: Saksi Ungkap SYL Kirimi Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila Kue Ultah dan Bunga Pakai Uang Kementan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV