> >

Pimpinan KPK usai Hakim Tipikor Bebaskan Gazalba Saleh: Jaksa Harus Banding

Hukum | 28 Mei 2024, 16:10 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh saat mengenakan rompi tahanan dan digiring petugas menuju mobil tahanan setelah diperiksa dan dinyatakan sebagai tersangka kasus suap, di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (8/12/2022). (Sumber: Kompas.id/RONY ARIYANTO NUGROHO)

Gazalba sebagai hakim agung, dari tahun 2020-2022, diduga menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura (sekitar Rp200 juta) dan penerimaan lain berupa 1,128 juta dolar Singapura (sekitar Rp13,37 miliar), 181.100 dolar AS (sekitar Rp2,9 miliar), serta Rp9,43 miliar.

Selain itu, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total senilai Rp25,9 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Patuhi Putusan Sela, KPK Sebut Akan Keluarkan Gazalba Saleh dari Tahanan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU