Pimpinan KPK usai Hakim Tipikor Bebaskan Gazalba Saleh: Jaksa Harus Banding
Hukum | 28 Mei 2024, 16:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan jaksa KPK harus mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus dugaan penyuapan.
Alexander juga meminta jaksa KPK meneruskan perkara pokok Gazalba.
"Jaksa harus banding dan meneruskan perkara pokoknya," katanya, Selasa (28/5/2024).
Pasalnya, kata dia, jika KPK mengikuti putusan hakim, perkara-perkara lain yang saat ini sedang berproses ke penuntutan, dikhawatirkan akan dapat berhenti seperti pada kasus Gazalba.
"Bisa-bisa perkara-perkara yang saat ini sedang dalam proses naik ke penuntutan juga terhenti kalau hakim-hakim lainnya juga berpendapat sama. Atau jaksa-jaksa KPK menerima putusan hakim," tegasnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima nota keberatan Gazalba Saleh dalam sidang putusan sela pada Senin (27/5/2024).
Atas putusan tersebut, penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima.
Baca Juga: Majelis Hakim Kabulkan Nota Keberatan eks Hakim Agung Gazalba Saleh, Ini Alasannya
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjelaskan, salah satu alasan mengabulkan nota keberatan Gazalba yakni tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi, sesuai asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal).
Dengan demikian, majelis hakim berpendapat, Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Gazalba.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com