> >

Densus 88 Buntuti Jampidsus, Anggota Komisi III DPR Sebut Bukan Perintah Institusi

Hukum | 28 Mei 2024, 14:26 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (27/1/2022). (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Santoso angkat bicara soal insiden anggota Densus 88 Anti-teror Polri diduga menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurutnya, insiden tersebut bukanlah perintah institusi, melainkan dilakukan oleh oknum tertentu dari Densus 99 Anti-teror Polri.

“Menurut saya, ini bukan institusi yang bergerak, dalam arti institusi Densus 88. Tapi, saya yakin ini hanya oknum dari anggota Densus 88 yang melakukan hal ini,” ujar Santoso di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Buntut Densus 88 Kuntit Jampidsus, Kapolri akan Temui Menko Polhukam Hari Ini

“Sehingga harapannya tidak terjadi konflik antar institusi, baik kejaksaan maupun kepolisian dalam hal ini," sambungnya.

Santoso berasumsi bahwa penguntitan tersebut dilakukan atas inisiatif anggota dan bukan atas perintah dari perwira sendiri.

Pasalnya, Densus 88 memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang cukup ketat terkait penugasan. Akan sangat berisiko bagi jajaran komandan Densus 88 yang melakukan tindakan tersebut.

"Levelnya mungkin middle, gak mungkin dari atas. Kecuali, sudah perwira-perwira tinggi pasti itu terkait juga dengan elite di institusi itu. Tapi, kalau seorang prajurit atau apa saya yakin pasti itu hanya inisiatif sendiri," ujar Santoso, seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, penguntitan tersebut jelas menyimpang dari tugas utama Densus 88 yakni menangani masalah terorisme.

Baca Juga: Soal Isu Jampidsus Dikuntit Densus 88, Jokowi Sebut Sudah Panggil Jaksa Agung dan Kapolri

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com, Kompas.id, Tribunnews


TERBARU