2 Nama DPO Kasus Pembunuhan Vina Dihilangkan, Kriminolog: Polisi Bermain Aman
Hukum | 28 Mei 2024, 10:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menanggapi langkah polisi menghapus dua nama buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Adrianus menjelaskan, dalam amar putusan pengadilan terhadap delapan terpidana yang sebelumnya, disebutkan ada tiga nama DPO, termasuk yang baru-baru ini ditangkap, yakni Pegi Setiawan alias Pegi Perong.
Menurutnya, hakim memiliki alasan kuat untuk memasukkan tiga nama DPO ke dalam putusan.
Baca Juga: Linda Ngaku Tak Dekat dengan Vina, Bertemu 6 Bulan Sebelum Pembunuhan, Hanya Teman Tongkrongan
“Ketiga nama ini disebutkan dalam amar, tentu kalau sudah masuk amar, itu bukan informasi yang main-main itu. Berarti sudah filter, dari berkas sidik, berkas, tuntut, masuk ke pengadilan, ada alasan kuat 3 orang sebagai DPO,” kata Adrianus dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di KompasTV, Selasa (28/5/2024).
Namun demikian, kasus ini sudah bergulir selama delapan tahun dan rentan terjadi pendistorsian informasi. Dalam hal ini, Adrianus menyebut bahwa polisi tengah bermain aman.
Artinya, ada kemungkinan bahwa polisi tidak menemukan keterkaitan atau bukti yang menghubungan dua DPO lain sehingga menyatakan bahwa nama tersebut fiktif.
“Tapi jangan lupa, ada faktor waktu. Delapan tahun di mana kemudian ada penggerusan, pendistorsian informasi, pendistorsian ingatan, pendistorsian bukti, hilang, rusak, sehingga terpaksa polisi bermain aman,” jelas Adrianus.
“Polisi bermain aman, dalam arti tidak ditemukan berbagai link atau ikatan yang menghubungkan 2 DPO dengan kasus ini. Maka polisi main aman dengan cara mengambil Pegi saja sebagai DPO,” sambungnya.
Untuk itu, Adrianus meminta agar polisi dapat menjelaskan konstruksi perkara ketika jumlah pelaku pembunuhan Vina dan Eki menjadi berubah.
“Di awal dikatakan bahwa (pembunuhan) ini dilakukan oleh 8 orang + tiga (DPO). Sekarang setelah 2 orang ini nggak ada, berarti kemudian konstruksinya dilakukan oleh 8 orang + 1 (DPO),” ucap dia.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Vina Cirebon Pertanyakan Alasan Polisi Ubah DPO Jadi Hanya Pegi Setiawan
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan bahwa Pegi merupakan tersangka terakhir dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Surawan bilang, para pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya memberikan keterangan yang berbeda mengenai jumlah pelaku pembunuhan.
"Lima keterangan berbeda dari tersangka. Ada yang (menyebut) tersangka (buron) tiga nama berbeda, ada menerangkan lima, ada satu. Setelah dilakukan pendalaman, dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanya asal sebut (oleh para tersangka)," terang Kombes Surawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5).
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV