Majelis Hakim Kabulkan Nota Keberatan eks Hakim Agung Gazalba Saleh, Ini Alasannya
Hukum | 27 Mei 2024, 15:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan (eksepsi) mantan Hakim Agung Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
"Majelis Hakim mengadili, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh," kata Fahzal dalam persidangan.
Atas putusan tersebut, hakim meminta jaksa KPK untuk membebaskan Gazalba dari tahanan.
Fahzal menjelaskan, salah satu alasan Majelis Hakim mengabulkan nota keberatan Gazalba adalah tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal).
Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat, Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi serta TPPU dalam kasus Gazalba Saleh.
Atas hal tersebut, penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima.
Baca Juga: Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Mengaku Dosen dan Pakai KTP Orang untuk Beli Mobil, Rumah, dan Emas
Diberitakan sebelumnya, Gazalba didakwa menerima gratifikasi senilai 18.000 dolar Singapura (sekitar Rp200 juta) dan penerimaan lain berupa 1,128 juta dolar Singapura (sekitar Rp13,37 miliar), 181.100 dolar AS (sekitar Rp2,9 miliar), serta Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020 hingga 2022.
Dakwaan gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba senilai Rp200 juta terkait pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum soal pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.