Sidang Kasus Korupsi SYL, Saksi Ungkap Ada Grup WA dengan Nama Saya Ganti Kalian
Hukum | 27 Mei 2024, 15:07 WIBLebih lanjut, jaksa juga menanyakan siapa saja yang tergabung ke dalam grup tersebut. Rini bilang, ada beberapa orang di rumah dinas SYL dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
“Ada tim Sekretariat Mentan, ada Pak Hatta, Ubed, ada ajudan,” ungkap dia.
Rini menyebut, saat grup itu terbentuk, Hatta belum menjabat sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
Adapun, Hatta kerap memberikan teguran kepada para staf apabila tidak menjalankan tugas dengan baik.
"Kalau misalnya ada kesalahan jadwal atau kesalahan pilihan penerbangan, kesalahan pemilihan hotel, biasanya Pak Hatta langsung menegur kami di sekretariat," katanya.
Baca Juga: Hari Ini, Istri, Anak, dan Cucu SYL akan Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Kementan
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima uang senilai Rp44,5 miliar. Uang tersebut diduga didapat dari hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
Dalam hal ini, SYL memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.
KPK kemudian menelusuri penggunaan uang korupsi itu dalam penyidikan dugaan TPPU. Beberapa hari terakhir penyidik gencar menggeledah rumah dan menyita sejumlah aset di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV